PORTAL SYARIAT
Surah An-Nisa: 11 — "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu..."
20 Muharram 1448 H| Portal Admin
RUJUKAN HUKUM ADAT NUSANTARA

Hukum Adat Jawa (Sepikul Segendongan & Dum-Duman)

Sistem pembagian harta waris tradisional masyarakat Jawa yang mengedepankan asas Gono-Gini (50% Harta Bersama), kerukunan persaudaraan, serta keseimbangan peran kewajiban sosial antar keturunan.

Asas Kerukunan Jawa

"Mangan Ora Mangan Kumpul — Warisan diderum berdasarkan musyawarah mufakat tanpa memutus tali silaturahmi."

Kalkulasi Timbangan

Simulasi Timbangan Pembagian Adat Jawa

Tentukan nilai harta dan pilih metode adat untuk melihat pemotongan Harta Gono-Gini dan porsi keturunan.

Parameter Adat Jawa
Rp
Rincian Alokasi Timbangan
Total: Rp 1.000.000.000
Hak Pasangan (Harta Gono-Gini 50%):Dipisahkan otomatis sebelum pembagian ke anak.
Rp 500.000.000
Anak Laki-Laki (Sepikul - 2 Bagian):Rp 333.333.333
Anak Perempuan (Segendongan - 1 Bagian):Rp 166.666.667

Filosofi Utama Hukum Adat Jawa

Prinsip-prinsip sosial budaya yang melandasi pembagian harta waris di tanah Jawa.

PRINSIP 1

Sepikul Segendongan (Rasio 2 : 1)

Laki-laki memikul beban tanggung jawab ekonomi keluarga (memikul tempat tidur/kebutuhan rumah tangga), sedangkan perempuan menggendong bakul belanjaan. Rasio 2:1 mencerminkan keseimbangan beban sosial yang harus dipikul anak laki-laki.

PRINSIP 2

Dum-Duman Kerukunan (Rasio 1 : 1)

Pemerataan harta secara sama rata tanpa membedakan gender anak, yang disepakati melalui musyawarah mufakat keluarga. Ditujukan khusus untuk mencegah bibit perselisihan dan menjaga tali silaturahmi saudara kandung.