Perhitungan Waris Adat Jawa
Hukum adat Jawa mengedepankan asas kepatutan, kerukunan, dan musyawarah keluarga. Pembagian dapat mengikuti prinsip sepikul segendongan maupun kesepakatan bersama.
Voice Assistant Adat Jawa
Sistem Pembagian Waris Adat Jawa (Sepikul Segendongan & Gono-Gini) — Dengarkan edukasi audio hukum waris
Prinsip "Sepikul Segendongan"
Istilah ini berasal dari kebiasaan memikul (sepikul) dua keranjang oleh laki-laki dan menggendong (segendongan) satu keranjang oleh perempuan. Karena itu perbandingan bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2:1.
Asas Kepatutan & Musyawarah
Pembagian waris adat diutamakan melalui musyawarah keluarga demi menjaga kerukunan. Janda atau duda berhak atas pemisahan harta bersama (gono-gini) terlebih dahulu.
Total Harta Kotor (Tirkah)
Rp 0
Konversi (Rp 0) + Tunai (Rp 0)
Harta Bersih Siap Dibagi
Rp 0
Setelah dikurangi Hutang (Rp 0) & Wasiat (Rp 0)