Hukum Adat Jawa

Perhitungan Waris Adat Jawa

Hukum adat Jawa mengedepankan asas kepatutan, kerukunan, dan musyawarah keluarga. Pembagian dapat mengikuti prinsip sepikul segendongan maupun kesepakatan bersama.

Voice Assistant Adat Jawa

Sistem Pembagian Waris Adat Jawa (Sepikul Segendongan & Gono-Gini) — Dengarkan edukasi audio hukum waris

Prinsip "Sepikul Segendongan"

Istilah ini berasal dari kebiasaan memikul (sepikul) dua keranjang oleh laki-laki dan menggendong (segendongan) satu keranjang oleh perempuan. Karena itu perbandingan bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2:1.

Asas Kepatutan & Musyawarah

Pembagian waris adat diutamakan melalui musyawarah keluarga demi menjaga kerukunan. Janda atau duda berhak atas pemisahan harta bersama (gono-gini) terlebih dahulu.

1. Data Harta2. Ahli Waris & Metode3. Hasil Simulasi
Edit Konversi Harta
Terimpor dari Konversi Harta (Terkunci)
Nominal tunai / uang kas tambahan yang belum ada di konversi

Total Harta Kotor (Tirkah)

Rp 0

Konversi (Rp 0) + Tunai (Rp 0)

Harta Bersih Siap Dibagi

Rp 0

Setelah dikurangi Hutang (Rp 0) & Wasiat (Rp 0)