Referensi Hukum Perdata
Hukum Waris
Perdata (BW)
KUHPerdata Indonesia.
Hukum waris perdata (Burgerlijk Wetboek) mengatur pembagian warisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sistem ini membagi ahli waris ke dalam 4 golongan dengan prinsip sama rata tanpa perbedaan gender.
Sumber Hukum
Pasal-Pasal Kunci
"Pewarisan hanya berlangsung karena kematian."
"Yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama."
"Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewarisi dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu."
"Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang."
Empat Golongan Ahli Waris
Golongan
Anggota
Keterangan
Golongan I
Anak, Suami/Istri
Mewarisi bagian yang sama rata. Suami/Istri disamakan posisinya dengan anak.
Golongan II
Orang tua, Saudara
Mewarisi jika tidak ada Golongan I. Orang tua minimal mendapat 1/4.
Golongan III
Kakek/Nenek (garis Ayah & Ibu)
Harta dibagi dua (kloving): setengah untuk garis ayah, setengah untuk garis ibu.
Golongan IV
Keluarga sedarah lainnya
Sampai derajat keenam. Jika tidak ada satupun, harta jatuh ke negara.
Kalkulator Perdata Segera Hadir
Saat ini gunakan kalkulator Faraid atau Adat Jawa untuk kebutuhan perhitungan waris Anda.
Buka Kalkulator