Hukum Perdata

Perhitungan Waris KUHPerdata (BW)

Pewarisan ab intestato menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sistem empat golongan ahli waris — golongan yang lebih tinggi menutup golongan berikutnya.

Voice Assistant Perdata

Sistem Pembagian Waris Hukum Perdata (BW KUHPerdata) — Dengarkan edukasi audio hukum waris

I

Anak & Pasangan

Suami/istri yang hidup terlama beserta anak-anak dan keturunannya. Masing-masing menerima bagian yang sama besar.

II

Orang Tua & Saudara

Ayah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara. Orang tua dijamin minimal 1/4 bagian masing-masing.

III

Leluhur (Kakek-Nenek)

Harta dibelah dua (kloving): separuh untuk garis ayah, separuh untuk garis ibu.

IV

Keluarga Sedarah

Sanak keluarga dalam garis menyamping sampai derajat keenam. Bila tidak ada, harta jatuh kepada Negara.

Legitieme Portie (Bagian Mutlak)

Ahli waris garis lurus (legitimaris) memiliki bagian yang dijamin undang-undang dan tidak dapat dikurangi oleh hibah maupun wasiat: 1/2 dari bagian ab intestato bila hanya ada satu anak, 2/3 bila ada dua anak, dan 3/4 bila ada tiga anak atau lebih.

1. Data Harta2. Ahli Waris3. Hasil Simulasi
Edit Konversi Harta
Terimpor dari Konversi Harta (Terkunci)
Nominal tunai / uang kas tambahan yang belum ada di konversi

Total Harta Kotor (Tirkah)

Rp 0

Konversi (Rp 0) + Tunai (Rp 0)

Harta Bersih Siap Dibagi

Rp 0

Setelah dikurangi Hutang (Rp 0) & Wasiat (Rp 0)