Perhitungan Waris KUHPerdata (BW)
Pewarisan ab intestato menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sistem empat golongan ahli waris — golongan yang lebih tinggi menutup golongan berikutnya.
Voice Assistant Perdata
Sistem Pembagian Waris Hukum Perdata (BW KUHPerdata) — Dengarkan edukasi audio hukum waris
Anak & Pasangan
Suami/istri yang hidup terlama beserta anak-anak dan keturunannya. Masing-masing menerima bagian yang sama besar.
Orang Tua & Saudara
Ayah, ibu, saudara kandung, dan keturunan saudara. Orang tua dijamin minimal 1/4 bagian masing-masing.
Leluhur (Kakek-Nenek)
Harta dibelah dua (kloving): separuh untuk garis ayah, separuh untuk garis ibu.
Keluarga Sedarah
Sanak keluarga dalam garis menyamping sampai derajat keenam. Bila tidak ada, harta jatuh kepada Negara.
Legitieme Portie (Bagian Mutlak)
Ahli waris garis lurus (legitimaris) memiliki bagian yang dijamin undang-undang dan tidak dapat dikurangi oleh hibah maupun wasiat: 1/2 dari bagian ab intestato bila hanya ada satu anak, 2/3 bila ada dua anak, dan 3/4 bila ada tiga anak atau lebih.
Total Harta Kotor (Tirkah)
Rp 0
Konversi (Rp 0) + Tunai (Rp 0)
Harta Bersih Siap Dibagi
Rp 0
Setelah dikurangi Hutang (Rp 0) & Wasiat (Rp 0)