PORTAL SYARIAT
Surah An-Nisa: 11 — "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu..."
20 Muharram 1448 H| Portal Admin
RUJUKAN HUKUM PERDATA NASIONAL

Hukum Perdata Waris (BW / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Panduan pembagian waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (Burgelijk Wetboek) yang mengelompokkan kedudukan ahli waris ke dalam 4 Golongan Derajat Kerabat tanpa pembedaan gender.

Asas Persamaan Hak

"KUHPerdata Pasal 852 menjamin bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan tanpa pembedaan gender."

Hirarki Kedudukan

Visualisasi 4 Golongan Ahli Waris KUHPerdata

Klik tiap tab golongan di bawah ini untuk mempelajari urutan prioritas penerima warisan.

Prioritas UtamaKUHPerdata Pasal 852
GOLONGAN I

Suami / Istri & Anak-Anak Keturunan Direct

Suami atau istri yang hidup terlama beserta anak-anak dan keturunan mereka. Semua anggota dalam Golongan I membagi harta waris dalam jumlah porsi bagian SAMA RATA tanpa membedakan gender anak laki-laki atau perempuan.

Golongan sebelumnya menutup keberadaan golongan di bawahnya.Hitung Kasus Perdata
PASAL 913 KUHPERDATA

Legitime Portie (Bagian Hak Mutlak)

Legitime Portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya almarhum tidak berhak menetapkan sesuatu (baik secara hibah maupun wasiat).

  • 1 Anak Legitimasi: 1/2 dari porsi menurut undang-undang.
  • 2 Anak Legitimasi: 2/3 dari porsi menurut undang-undang.
  • 3+ Anak Legitimasi: 3/4 dari porsi menurut undang-undang.
Simulasi Legitime Portie
Perlindungan Hukum Ahli Waris

Dengan aturan Legitime Portie, pewaris TIDAK BISA menghabiskan seluruh harta warisan untuk hibah/wasiat pihak luar dan mengabaikan hak anak-anak kandungnya.

"Wasiat yang melanggar batas Legitime Portie dapat dibatalkan demi hukum (Inkorting)."