Hirarki Kedudukan
Visualisasi 4 Golongan Ahli Waris KUHPerdata
Klik tiap tab golongan di bawah ini untuk mempelajari urutan prioritas penerima warisan.
Prioritas UtamaKUHPerdata Pasal 852
GOLONGAN I
Suami / Istri & Anak-Anak Keturunan Direct
Suami atau istri yang hidup terlama beserta anak-anak dan keturunan mereka. Semua anggota dalam Golongan I membagi harta waris dalam jumlah porsi bagian SAMA RATA tanpa membedakan gender anak laki-laki atau perempuan.
Golongan sebelumnya menutup keberadaan golongan di bawahnya.Hitung Kasus Perdata
PASAL 913 KUHPERDATA
Legitime Portie (Bagian Hak Mutlak)
Legitime Portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya almarhum tidak berhak menetapkan sesuatu (baik secara hibah maupun wasiat).
- 1 Anak Legitimasi: 1/2 dari porsi menurut undang-undang.
- 2 Anak Legitimasi: 2/3 dari porsi menurut undang-undang.
- 3+ Anak Legitimasi: 3/4 dari porsi menurut undang-undang.
Perlindungan Hukum Ahli Waris
Dengan aturan Legitime Portie, pewaris TIDAK BISA menghabiskan seluruh harta warisan untuk hibah/wasiat pihak luar dan mengabaikan hak anak-anak kandungnya.
"Wasiat yang melanggar batas Legitime Portie dapat dibatalkan demi hukum (Inkorting)."