Referensi Hukum Perdata

Hukum Waris
Perdata (BW)
KUHPerdata Indonesia.

Hukum waris perdata (Burgerlijk Wetboek) mengatur pembagian warisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sistem ini membagi ahli waris ke dalam 4 golongan dengan prinsip sama rata tanpa perbedaan gender.

Fitur Kalkulator Perdata — Segera Hadir

Sumber Hukum

Pasal-Pasal Kunci

Pasal 830 KUHPerdataDasar pembukaan warisan

"Pewarisan hanya berlangsung karena kematian."

Pasal 832 KUHPerdataDasar siapa yang berhak waris

"Yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama."

Pasal 852 KUHPerdataHak waris anak — sama rata tanpa diskriminasi gender

"Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewarisi dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu."

Pasal 913 KUHPerdataBagian mutlak (Legitieme Portie)

"Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang."

Empat Golongan Ahli Waris

Golongan

Anggota

Keterangan

Golongan I

Anak, Suami/Istri

Mewarisi bagian yang sama rata. Suami/Istri disamakan posisinya dengan anak.

Golongan II

Orang tua, Saudara

Mewarisi jika tidak ada Golongan I. Orang tua minimal mendapat 1/4.

Golongan III

Kakek/Nenek (garis Ayah & Ibu)

Harta dibagi dua (kloving): setengah untuk garis ayah, setengah untuk garis ibu.

Golongan IV

Keluarga sedarah lainnya

Sampai derajat keenam. Jika tidak ada satupun, harta jatuh ke negara.

Kalkulator Perdata Segera Hadir

Saat ini gunakan kalkulator Faraid atau Adat Jawa untuk kebutuhan perhitungan waris Anda.

Buka Kalkulator