Menghadirkan Kepastian dalam Pembagian Warisan
E-MAWARIST lahir dari kebutuhan masyarakat akan alat bantu yang transparan untuk memahami hak waris setiap anggota keluarga sebelum melangkah ke proses hukum formal.
Voice Assistant E-MAWARIST
Tentang Platform E-MAWARIST Indonesia — Dengarkan edukasi audio hukum waris
Misi Kami
Menyediakan edukasi dan simulasi waris yang mudah diakses oleh siapa saja, sehingga keluarga dapat merencanakan pembagian harta dengan pengetahuan yang benar, mengurangi potensi sengketa, dan menjaga kerukunan antar ahli waris.
Untuk Siapa?
- Keluarga yang sedang merencanakan pembagian warisan
- Mahasiswa dan pengajar hukum keluarga & faraidh
- Penyuluh agama, notaris, dan praktisi hukum
- Lembaga bantuan hukum dan penyuluhan masyarakat
Nilai yang Kami Pegang
Adil
Perhitungan mengikuti kaidah hukum yang berlaku tanpa memihak pihak manapun.
Akurat
Algoritma memperhatikan hijab mahjub, 'aul, radd, dan batas legitieme portie.
Privat
Seluruh perhitungan diproses di perangkat Anda dan tidak dikirim ke server.
Damai
Mendorong musyawarah keluarga agar pembagian warisan tidak menimbulkan sengketa.
Dasar Hukum & Rujukan
- Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tentang Hukum Kewarisan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Buku II tentang Pewarisan
- Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait hukum waris adat
- Hukum Adat Jawa: asas sepikul segendongan dan kepatutan
Disclaimer: hasil perhitungan E-MAWARIST bersifat simulasi edukatif dan bukan merupakan penetapan hukum. Untuk kekuatan hukum tetap, ajukan penetapan waris di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, atau buat akta pembagian waris di hadapan notaris.