PORTAL SYARIAT
Surah An-Nisa: 11 — "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu..."
20 Muharram 1448 H| Portal Admin
RUJUKAN UTAMA SYARIAT ISLAM

Hukum Waris Islam (Faraid & Kompilasi Hukum Islam)

Panduan resmi pembagian harta waris berdasarkan Al-Qur'an (Surah An-Nisa), Hadits Shahih Nabi Muhammad SAW, serta rujukan resmi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Keadilan Syariat

"Pembagian harta waris dalam Islam diatur langsung oleh Allah SWT tanpa intervensi hawa nafsu manusia."

Landasan Otentik

Ayat-Ayat Al-Qur'an Pembagian Waris

Tiga ayat utama dalam Surah An-Nisa yang menjadi fondasi matematis seluruh algoritma Faraid di SI-WARIS.

Utang & Wasiat Didahulukan An-Nisa
Surah An-Nisa' Ayat 11

Ketentuan Pembagian Hak Anak, Orang Tua, & Dasar 2:1

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ...

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."

Hak Pasangan Perkawinan An-Nisa
Surah An-Nisa' Ayat 12

Ketentuan Porsi Suami, Istri, & Kalalah (Tanpa Keturunan)

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ...

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak..."

Jalur Saudara An-Nisa
Surah An-Nisa' Ayat 176

Ketentuan Kewarisan Saudara Kandung & Kalalah

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ...

"Minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang meninggal tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak)'..."

KHI Buku II (Pasal 171 - 214)

Tabel Porsi Hak Pasti (Dzawil Furudh)

Ahli WarisPorsi BagianSyarat & Ketentuan PembagianPasal KHI
SuamiDzawil Furudh1/2 atau 1/41/2 jika almarhumah TIDAK punya anak; 1/4 jika punya anak.KHI Pasal 179
IstriDzawil Furudh1/4 atau 1/81/4 jika almarhum TIDAK punya anak; 1/8 jika punya anak.KHI Pasal 180
Anak PerempuanDzawil Furudh1/2, 2/3, atau Ashabah1/2 jika tunggal; 2/3 jika 2+ orang; Ashabah (1:2) jika bersama anak laki-laki.KHI Pasal 176
AyahDzawil Furudh1/6 atau 1/6 + Ashabah1/6 jika ada anak; Ashabah jika tidak ada anak laki-laki.KHI Pasal 177
IbuDzawil Furudh1/6 atau 1/31/6 jika ada anak/saudara 2+; 1/3 jika tidak ada anak/saudara.KHI Pasal 178
Saudara Perempuan SekandungDzawil Furudh1/2, 2/3, atau Ashabah1/2 jika tunggal kalalah; 2/3 jika 2+ orang; terhijab jika ada anak/ayah.KHI Pasal 181

Kasus Khusus Faraid (Ijtihad Sahabat & KHI)

Kaidah khusus yang otomatis diselesaikan oleh algoritma SI-WARIS ketika terjadi kondisi matematis kompleks.

KASUS AUL
Aul (Penyebut Membesar)

Terjadi jika total pembilang porsi pasti MELEBIHI penyebut (total harta > 100%). Angka penyebut dinaikkan secara otomatis agar seluruh ahli waris menerima pengurangan proporsional secara adil.

KASUS RADD
Radd (Sisa Pengembalian)

Terjadi jika masih ADA sisa harta setelah dibagikan tetapi TIDAK ADA ahli waris jalur Ashabah (penerima sisa). Sisa dikembalikan secara proporsional kepada Dzawil Furudh selain pasangan.

GHARRAWAIN
Gharrawain (Umar bin Khattab)

Terjadi jika ahli waris HANYA terdiri dari Suami/Istri, Ibu, dan Ayah. Ibu menerima 1/3 dari SISA setelah porsi pasangan diambil, agar porsi Ayah tetap 2x lipat dari porsi Ibu.