Ayat-Ayat Al-Qur'an Pembagian Waris
Tiga ayat utama dalam Surah An-Nisa yang menjadi fondasi matematis seluruh algoritma Faraid di SI-WARIS.
Surah An-Nisa' Ayat 11
Ketentuan Pembagian Hak Anak, Orang Tua, & Dasar 2:1
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
Surah An-Nisa' Ayat 12
Ketentuan Porsi Suami, Istri, & Kalalah (Tanpa Keturunan)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak..."
Surah An-Nisa' Ayat 176
Ketentuan Kewarisan Saudara Kandung & Kalalah
"Minta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang meninggal tidak meninggalkan bapak dan tidak meninggalkan anak)'..."
Tabel Porsi Hak Pasti (Dzawil Furudh)
| Ahli Waris | Porsi Bagian | Syarat & Ketentuan Pembagian | Pasal KHI |
|---|---|---|---|
| SuamiDzawil Furudh | 1/2 atau 1/4 | 1/2 jika almarhumah TIDAK punya anak; 1/4 jika punya anak. | KHI Pasal 179 |
| IstriDzawil Furudh | 1/4 atau 1/8 | 1/4 jika almarhum TIDAK punya anak; 1/8 jika punya anak. | KHI Pasal 180 |
| Anak PerempuanDzawil Furudh | 1/2, 2/3, atau Ashabah | 1/2 jika tunggal; 2/3 jika 2+ orang; Ashabah (1:2) jika bersama anak laki-laki. | KHI Pasal 176 |
| AyahDzawil Furudh | 1/6 atau 1/6 + Ashabah | 1/6 jika ada anak; Ashabah jika tidak ada anak laki-laki. | KHI Pasal 177 |
| IbuDzawil Furudh | 1/6 atau 1/3 | 1/6 jika ada anak/saudara 2+; 1/3 jika tidak ada anak/saudara. | KHI Pasal 178 |
| Saudara Perempuan SekandungDzawil Furudh | 1/2, 2/3, atau Ashabah | 1/2 jika tunggal kalalah; 2/3 jika 2+ orang; terhijab jika ada anak/ayah. | KHI Pasal 181 |
Kasus Khusus Faraid (Ijtihad Sahabat & KHI)
Kaidah khusus yang otomatis diselesaikan oleh algoritma SI-WARIS ketika terjadi kondisi matematis kompleks.
Aul (Penyebut Membesar)
Terjadi jika total pembilang porsi pasti MELEBIHI penyebut (total harta > 100%). Angka penyebut dinaikkan secara otomatis agar seluruh ahli waris menerima pengurangan proporsional secara adil.
Radd (Sisa Pengembalian)
Terjadi jika masih ADA sisa harta setelah dibagikan tetapi TIDAK ADA ahli waris jalur Ashabah (penerima sisa). Sisa dikembalikan secara proporsional kepada Dzawil Furudh selain pasangan.
Gharrawain (Umar bin Khattab)
Terjadi jika ahli waris HANYA terdiri dari Suami/Istri, Ibu, dan Ayah. Ibu menerima 1/3 dari SISA setelah porsi pasangan diambil, agar porsi Ayah tetap 2x lipat dari porsi Ibu.