Panduan Sistem & Modul Edukasi Waris
Referensi kaidah Faraid Islam, Hukum Adat Jawa, dan KUHPerdata.
Faraid Islam
Berdasarkan Al-Qur'an (Surah An-Nisa), Hadits Shahih, dan KHI Buku II. Mengatur bagian pasti (Dzawil Furudh) dan porsi sisa (Ashabah).
Adat Jawa
Berdasarkan prinsip Sepikul Segendongan (2:1) dan Dum-Duman Kerukunan (1:1) dengan pemotongan 50% Gono-Gini.
Perdata (BW)
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 830-1130 dengan 4 Golongan Ahli Waris tanpa pembedaan gender.