

Admin Panel
Referensi resmi hukum waris Syariat Islam dan tradisi Adat Jawa.
Hukum pembagian waris adalah ketetapan Allah yang sudah ditentukan kadarnya dalam Al-Qur'an (As-Sunnah).
Adanya pewaris, ahli waris, harta, serta tidak adanya penghalang waris seperti beda agama.
Seseorang terhalang waris (Hirman) jika ada kerabat lain yang jalurnya lebih dekat ke jenazah.
Pembagian waris berlandaskan asas kerukunan, gotong royong, dan 'mangan ora mangan kumpul' tanpa kaku pada matematis.
Asas proporsional. Laki-laki memikul tanggung jawab lebih besar (2 bagian), perempuan menggendong (1 bagian).
Asas pemerataan mutlak. Harta dibagi sama rata (1:1) tanpa memandang gender demi menghindari konflik persaudaraan.
Pemahaman komprehensif terkait resolusi konflik dan musyawarah mufakat dalam pembagian waris keluarga.