Konversi & Taksiran Harta Waris
Pilih lokasi wilayah (Provinsi → Kota/Kabupaten → Kelurahan/Desa) dengan taksiran Zona Nilai Tanah (ZNT) E-MAWARIST sebelum dihitung pembagian warisnya.
Portal Cek Peta Zonasi Pertanahan Digital
Ingin mengecek koordinat zona tanah persil Anda secara real-time? Gunakan portal Peta Pertanahan Geografis resmi.
Tambah Aset Warisan Baru
Acuan ZNT E-MAWARIST1. Taksiran Tanah: Ditentukan berdasarkan lokasi Zonasi Daerah (PU & ZNT E-MAWARIST) × Luas Tanah (m²).
2. Taksiran Rumah: Ditentukan dari Luas Bangunan (m²) × Taksiran Biaya Bangunan/m² (Standar PUPR).
Rincian Aset Terdaftar (0 Item)
Daftar Aset Masih Kosong
Silakan tambahkan aset warisan almarhum/ah (tanah, rumah, kendaraan, emas, tabungan, usaha) pada form di atas.
Total Harta Kotor (Tirkah)
Sesuai hukum Faraidh & Perdata, setelah total harta kotor terkonversi, pastikan untuk mengisikan **Hutang Pewaris** dan **Wasiat (maksimal 1/3)** di halaman Perhitungan Waris sebelum membagi hak ahli waris.